Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015 s/d 2022

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Perkara Komoditas Timah

Di Baca : 873 Kali
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.

Jakarta, Detak Indonesia--Rabu 29 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu: KS selaku Kepala Bidang Peleburan UNMET PT Timah Tbk, AS selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, dan AH selaku Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*/rls)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar